JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 20% bank belum memenuhi aturan rasio kredit UMKM. Aturan minimal rasio kredit UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) sebesar 20%, mulai berlaku pada 2018.Direktur Bidang Sustainable Finance Group Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK Edi Setijawan mengatakan, pada 2018, bank diharuskan menyalurkan minimal 20% dari total kredit ke sektor UMKM.“Bagi bank yang masih belum memenuhi aturan ini, regulator akan melakukan pengawasan (supervisory action) serta melakukan proses pendampingan,” kata Edi pada seminar Continued Sustainable Development, Rabu (8/3).
OJK: 20% bank belum penuhi porsi kredit UMKM
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 20% bank belum memenuhi aturan rasio kredit UMKM. Aturan minimal rasio kredit UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) sebesar 20%, mulai berlaku pada 2018.Direktur Bidang Sustainable Finance Group Dukungan Strategis Dewan Komisioner OJK Edi Setijawan mengatakan, pada 2018, bank diharuskan menyalurkan minimal 20% dari total kredit ke sektor UMKM.“Bagi bank yang masih belum memenuhi aturan ini, regulator akan melakukan pengawasan (supervisory action) serta melakukan proses pendampingan,” kata Edi pada seminar Continued Sustainable Development, Rabu (8/3).