KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, terdapat 221 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 214,5 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2). Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK: 221 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 214,5 Miliar Hingga Januari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, terdapat 221 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 214,5 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2). Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.