KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan supaya mereka menerapkan tata kelola secara baik. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Baca Juga: Catat, BCA tawarkan bunga KPR 4,63% di ajang BCA Expoversary 2020
OJK: 25 perusahaan asuransi telah penuhi aturan kepemilikan direktur kepatuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan supaya mereka menerapkan tata kelola secara baik. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Baca Juga: Catat, BCA tawarkan bunga KPR 4,63% di ajang BCA Expoversary 2020