KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sudah ada 30 pelaku dan penyelenggara derivatif underlying efek yang mengajukan permohonan izin prinsip. Inarno Djajadi, Kepala Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan ketentuan ini sesuai dengan POJK 1/2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. "Per 21 Februari 2025, tercatat 30 pihak pelaku dan penyelenggara telah mengajukan persetujuan prinsip kepada OJK," jelasnya dalam rapat bersama DPR, Selasa (25/2).
OJK: 30 Pelaku Derivatif Efek Sudah Ajukan Permohonan Izin Prinsip
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sudah ada 30 pelaku dan penyelenggara derivatif underlying efek yang mengajukan permohonan izin prinsip. Inarno Djajadi, Kepala Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan ketentuan ini sesuai dengan POJK 1/2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. "Per 21 Februari 2025, tercatat 30 pihak pelaku dan penyelenggara telah mengajukan persetujuan prinsip kepada OJK," jelasnya dalam rapat bersama DPR, Selasa (25/2).