KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan. Adapun unit syariah perusahaan asuransi/reasuransi wajib menyampaikan RKPUS berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, dari 42 unit syariah terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah. "Adapun 10 unit syariah tidak melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, yang mana 1 unit syariah telah melaksanakan pengalihan portofolio pada 2023," katanya dalam konferensi pers, Senin (4/3).
OJK: 32 Unit Syariah Berencana Lanjutkan Bisnis Syariah Sesuai Penyampaian RKPUS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan. Adapun unit syariah perusahaan asuransi/reasuransi wajib menyampaikan RKPUS berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, dari 42 unit syariah terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah. "Adapun 10 unit syariah tidak melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, yang mana 1 unit syariah telah melaksanakan pengalihan portofolio pada 2023," katanya dalam konferensi pers, Senin (4/3).