OJK: 33 BPR di Bali bermodal inti minim



DENPASAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 33 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Bali memiliki modal inti masih minim, yakni di bawah Rp3 miliar tahun 2015.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali-Nusa Tenggara, Zulmi menegaskan, para pemegang saham BPR yang memiliki modal inti minim itu dilarang melakukan pembagian dividen.

"Agar mereka (pemegang saham) memupuk modal inti dulu," katanya di Denpasar, Sabtu (20/2).


Hingga saat ini jumlah jaringan BPR di Bali sebanyak 138 unit dengan satu di antaranya merupakan BPR Syariah Menurut dia, puluhan BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp3 miliar itu sebagian besar berada di zona III atau di luar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Meski demikian jumlah BPR yang memiliki modal inti minim tersebut sudah berkurang yang sebelumnya pada tahun 2014 mencapai 40 BPR, sedangkan tahun 2015 jumlahnya menjadi 33 BPR.

Sedangkan jumlah BPR yang memiliki modal inti antara Rp3 miliar hingga Rp6 miliar mencapai 44 kantor BPR.

Zulmi menjelaskan aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2015.

BPR dengan modal inti sekarang di bawah Rp3 miliar maka dia harus memenuhi Rp6 miliar paling lambat tahun 2019 dan Rp6 miliar dipenuhi tahun 2024, Namun apabila hingga waktu tertentu BPR itu belum memenuhi modal inti, maka pemegang saham bisa mencari investor baru atau menjual aset BPR tersebut.

Modal inti, lanjut dia, selain dikumpulkan dari dana segar, juga bisa dikumpulkan dari dividen yang disetor kembali sebagai modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan