DENPASAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 33 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Bali memiliki modal inti masih minim, yakni di bawah Rp3 miliar tahun 2015. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali-Nusa Tenggara, Zulmi menegaskan, para pemegang saham BPR yang memiliki modal inti minim itu dilarang melakukan pembagian dividen. "Agar mereka (pemegang saham) memupuk modal inti dulu," katanya di Denpasar, Sabtu (20/2).
OJK: 33 BPR di Bali bermodal inti minim
DENPASAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 33 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Bali memiliki modal inti masih minim, yakni di bawah Rp3 miliar tahun 2015. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali-Nusa Tenggara, Zulmi menegaskan, para pemegang saham BPR yang memiliki modal inti minim itu dilarang melakukan pembagian dividen. "Agar mereka (pemegang saham) memupuk modal inti dulu," katanya di Denpasar, Sabtu (20/2).