KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK 41/2024, salah satunya terdapat aturan pengelompokan atau pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan terdapat 35 LKM yang masuk dalam kelompok skala usaha besar. "Selain itu, tercatat 105 LKM merupakan kelompok skala usaha menengah dan 57 LKM merupakan kelompok skala usaha kecil," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
OJK: 35 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Masuk Kelompok Skala Usaha Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK 41/2024, salah satunya terdapat aturan pengelompokan atau pengkategorian LKM berdasarkan skala usaha menjadi kecil, menengah, dan besar. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan terdapat 35 LKM yang masuk dalam kelompok skala usaha besar. "Selain itu, tercatat 105 LKM merupakan kelompok skala usaha menengah dan 57 LKM merupakan kelompok skala usaha kecil," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
TAG: