KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 44 dari 145 perusahaan perasuransian belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahun 2026. Secara rinci berdasarkan data terkini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari total 44 perusahaan, sebanyak 15 perusahaan berasal dari asuransi jiwa, lalu 22 perusahaan asuransi umum. "Selain itu, ada 3 perusahaan dari asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, dan 2 perusahaan reasuransi baik umum maupun syariah," kata dia dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).
OJK: 44 Perusahaan Perasuransian Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 44 dari 145 perusahaan perasuransian belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahun 2026. Secara rinci berdasarkan data terkini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari total 44 perusahaan, sebanyak 15 perusahaan berasal dari asuransi jiwa, lalu 22 perusahaan asuransi umum. "Selain itu, ada 3 perusahaan dari asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, dan 2 perusahaan reasuransi baik umum maupun syariah," kata dia dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).