KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 5 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Asal tahu saja, ekuitas minimum modal ventura yang berlaku dalam Peraturan OJK (POJK) 25 Tahun 2023 adalah Rp 50 miliar untuk perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan ekuitas atau venture capital corporation (VCC). Selain itu, ekuitas minimum Rp 25 miliar untuk perusahaan modal ventura yang berfokus pada pembiayaan melalui surat utang atau venture debt corporation (VDC), kemudian ekuitas minimum untuk Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura yang ditetapkan adalah Rp 10 miliar.
OJK: 5 Perusahaan Modal Ventura Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 5 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Asal tahu saja, ekuitas minimum modal ventura yang berlaku dalam Peraturan OJK (POJK) 25 Tahun 2023 adalah Rp 50 miliar untuk perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan ekuitas atau venture capital corporation (VCC). Selain itu, ekuitas minimum Rp 25 miliar untuk perusahaan modal ventura yang berfokus pada pembiayaan melalui surat utang atau venture debt corporation (VDC), kemudian ekuitas minimum untuk Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura yang ditetapkan adalah Rp 10 miliar.