JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, masih ada sekitar enam bank yang wajib divestasi terkait tingkat tata kelola baik (good corporate governance) yang rendah. Jumlah itu berkurang setelah Bank ICB Bumiputera beralih kepemilikan ke MNC Kapital dan berubah nama menjadi Bank MNC International. Sayang, OJK melalui Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK belum bisa mengungkapkan enam bank yang dimaksud. Nelson hanya bilang, enam bank tersebut merupakan bank-bank kecil atau masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) 1, yaitu dengan modal inti Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun. "Yang jelas, Nelson menuturkan, OJK memberi waktu 5 tahun sejak akhir 2013 bagi enam bank tersebut. Tapi kami dorong supaya mereka bisa divestasi lebih cepat," tutur Nelson, Jumat (16/1).
OJK dorong merger 6 bank wajib divestasi saham
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, masih ada sekitar enam bank yang wajib divestasi terkait tingkat tata kelola baik (good corporate governance) yang rendah. Jumlah itu berkurang setelah Bank ICB Bumiputera beralih kepemilikan ke MNC Kapital dan berubah nama menjadi Bank MNC International. Sayang, OJK melalui Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK belum bisa mengungkapkan enam bank yang dimaksud. Nelson hanya bilang, enam bank tersebut merupakan bank-bank kecil atau masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) 1, yaitu dengan modal inti Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun. "Yang jelas, Nelson menuturkan, OJK memberi waktu 5 tahun sejak akhir 2013 bagi enam bank tersebut. Tapi kami dorong supaya mereka bisa divestasi lebih cepat," tutur Nelson, Jumat (16/1).