KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun yang saat ini berada dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk mendorong perusahaan agar dapat memperbaiki kondisi keuangannya, untuk kepentingan pemegang polis. “Sampai 28 April 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Jumat (9/5).
OJK: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun yang saat ini berada dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk mendorong perusahaan agar dapat memperbaiki kondisi keuangannya, untuk kepentingan pemegang polis. “Sampai 28 April 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Jumat (9/5).