OJK: 60 perusahaan multifinance pembiayaan produktifnya masih di bawah 10%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 60 perusahaan multifinance pembiayaan produktifnya masih di bawah 10%.

Hal ini diungkap oleh Bambang W Budiawan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK dalam keterangan tertulis kepada kontan.co.id, Jumat (8/2).

“Sesuai regulasi, multifinance harus memiliki porsi penylauran pembiayaan ke sektor produktif paling rendah 10% pada akhir 2023,” kata Bambang.


Secara industri, menurut Bambang, pembiayaan produktif sudah menyumbang sekitar 37% dari total pembiayaan.

Multifinance berusaha memenuhi rasio kredit produktif pada 2019 ini. Hal ini seiring dengan terbitnya aturan baru revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 yaitu POJK No 35/POJK.05/2018.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang dengan aturan baru ini pemenuhan kredit produktif secara industri akan dilakukan bertahap.

“Jadi pemenuhan ketentuan porsi kredit produktif dilakukan secara bertahap dari 5% ke 10%,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Kamis (7/2).

Nantinya menurut Suwandi, beberapa pembiayaan kendaraan bermotor bisa diklasifikasikan ke kredit produktif.

Saat ini sebagai gambaran secara industri multifinance sudah memenuhi ketentuan kredit produktif. Namun memang ada beberapa multifinance yang belum memenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto