KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 60 perusahaan multifinance pembiayaan produktifnya masih di bawah 10%. Hal ini diungkap oleh Bambang W Budiawan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK dalam keterangan tertulis kepada kontan.co.id, Jumat (8/2). “Sesuai regulasi, multifinance harus memiliki porsi penylauran pembiayaan ke sektor produktif paling rendah 10% pada akhir 2023,” kata Bambang.
OJK: 60 perusahaan multifinance pembiayaan produktifnya masih di bawah 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 60 perusahaan multifinance pembiayaan produktifnya masih di bawah 10%. Hal ini diungkap oleh Bambang W Budiawan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK dalam keterangan tertulis kepada kontan.co.id, Jumat (8/2). “Sesuai regulasi, multifinance harus memiliki porsi penylauran pembiayaan ke sektor produktif paling rendah 10% pada akhir 2023,” kata Bambang.