KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Maret 2025, terdapat 75 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 9,76 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4). Baca Juga: OJK: 221 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 214,5 Miliar Hingga Januari 2025
OJK: 75 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 9,76 Miliar per Maret 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Maret 2025, terdapat 75 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan. "Adapun total penggantian sebesar Rp 9,76 miliar dan US$ 3.281," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4). Baca Juga: OJK: 221 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Senilai Rp 214,5 Miliar Hingga Januari 2025