KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Makin banyak perusahaan financial technology (fintech) yang memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2023 sudah ada 76 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dari OJK. Sekedar mengingatkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, ekuitas minimum penyelenggara fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar.
OJK: 76 Fintech P2P Lending Sudah Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Makin banyak perusahaan financial technology (fintech) yang memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2023 sudah ada 76 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dari OJK. Sekedar mengingatkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, ekuitas minimum penyelenggara fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar.