KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 79,72% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, dari total 143 perusahaan, sebanyak 114 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 143 perusahaan atau 79,72% yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).
OJK: 79,72% Asuransi dan Reasuransi Penuhi Modal Minimum Tahap I 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 79,72% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, dari total 143 perusahaan, sebanyak 114 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026. "Berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 143 perusahaan atau 79,72% yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).
TAG: