KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang berlaku pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan pemantauan per November 2025, sebanyak 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau setara 79,86% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahun 2026. “Berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke 1 di tahun 2026, per November 2025 terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,86%," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis PPDP OJK, Selasa (27/1/2026).
OJK: 79,86% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang berlaku pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan pemantauan per November 2025, sebanyak 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau setara 79,86% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahun 2026. “Berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke 1 di tahun 2026, per November 2025 terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,86%," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis PPDP OJK, Selasa (27/1/2026).
TAG: