KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat delapan perusahaan pembiayaan dari 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir April 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari delapan perusahaan pembiayaan tersebut. Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Lembaga Keuangan Mikro Capai Rp 1,01 Triliun per April 2026
OJK: 8 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat delapan perusahaan pembiayaan dari 144 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir April 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari delapan perusahaan pembiayaan tersebut. Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Lembaga Keuangan Mikro Capai Rp 1,01 Triliun per April 2026