KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi akuisisi perusahaan pembiayaan alias multifinance di Tanah Air oleh perusahaan asing tampaknya bakal kembali semarak. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menginformasikan bahwa sebanyak delapan perusahaan pembiayaan berhasil di akuisisi oleh investor asing. “Per Mei 2023, terdapat delapan perusahaan pembiayaan kecil dan menengah yang sedang dalam proses akuisisi oleh calon investor baru baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (6/6).
Ogi menjelaskan bahwa di bulan Mei 2023 ini sudah terdapat satu perusahaan pembiayaan yang telah diakuisisi oleh investor asal luar negeri. Baca Juga: 11 Multifinance Belum Penuhi Aturan Modal Minimum, Begini Kata OJK Memang akuisisi perusahaan pembiayaan oleh investor luar negeri ini bisa saja menjadi salah satu cara untuk menutupi kekurangan modal minimum. Di mana seperti diketahui beberapa multifinance sedang berupaya memenuhi kecukupan modal minimum. OJK mencatat saat ini ada sekitar 11 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Mengacu POJK Nomor 35 Tahun 2018, multifinance wajib memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar. "Jadi, kami sudah menyampaikan surat kepada mereka. Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan langkah-langkah serta jangka waktu pemenuhan modal," kata Ogi. Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses permohonan persetujuan akuisisi atas lima perusahaan pembiayaan.