KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko menerangkan per 31 Maret 2026, terdapat 8 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. "Selain itu, 5 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).
OJK: 8 UUS Asuransi Berproses Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru per Maret 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko menerangkan per 31 Maret 2026, terdapat 8 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. "Selain itu, 5 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).
TAG: