KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kesadaran dan kecepatan masyarakat untuk melapor ketika menjadi korban penipuan atau scam keuangan menjadi tantangan dalam mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, mayoritas atau 85% korban penipuan atau scam keuangan melaporkan ke IASC setelah 12 jam sejak kejadian. Dia menyebut waktu pelaporan itu masih jauh lebih lama, jika dibandingkan negara lain. "Kalau di negara lain, saya mendapat angkanya itu sekitar 15 menit ketika mereka menjadi korban lalu melapor. Oleh karena itu, peluang untuk dana mereka bisa dikejar itu sangat baik. Kalau Indonesia, rata-rata sekitar 12 jam," kata Friderica saat menghadiri acara Kampanye Nasional Anti-scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
OJK: 85% Korban Penipuan Melapor ke IASC Setelah 12 Jam Sejak Kejadian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kesadaran dan kecepatan masyarakat untuk melapor ketika menjadi korban penipuan atau scam keuangan menjadi tantangan dalam mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, mayoritas atau 85% korban penipuan atau scam keuangan melaporkan ke IASC setelah 12 jam sejak kejadian. Dia menyebut waktu pelaporan itu masih jauh lebih lama, jika dibandingkan negara lain. "Kalau di negara lain, saya mendapat angkanya itu sekitar 15 menit ketika mereka menjadi korban lalu melapor. Oleh karena itu, peluang untuk dana mereka bisa dikejar itu sangat baik. Kalau Indonesia, rata-rata sekitar 12 jam," kata Friderica saat menghadiri acara Kampanye Nasional Anti-scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
TAG: