KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi wajib untuk memiliki tenaga aktuaris. Adapun kewajiban itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Terkait 9 perusahaan belum memiliki aktuaris, Ogi menyebut, OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
OJK: 9 Perusahaan Asuransi Belum Punya Tenaga Aktuaris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi wajib untuk memiliki tenaga aktuaris. Adapun kewajiban itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Terkait 9 perusahaan belum memiliki aktuaris, Ogi menyebut, OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.