KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan, per 27 April 2026, terdapat 9 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. "Selain itu, 3 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).
OJK: 9 UUS Asuransi Berproses Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru per April 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan, per 27 April 2026, terdapat 9 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. "Selain itu, 3 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).
TAG: