KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun tinggal sekitar delapan bulan lagi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum, dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, mayoritas dari BPD tersebut ber-KUB dengan sesama BPD dan beberapa dengan non BPD. Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya. "Selain itu ada tujuh BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan," ungkap Dian dalam pernyataan tertulisnya.
BpdBaca Juga: Tenggat Waktu BPD Penuhi Aturan Modal Inti Tinggal 8 Bulan, Begini Perkembangannya Dian menuturkan, pembentukan KUB diharapkan dapat mendorong sinergi bisnis, memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan SDM, TI, mengakselerasi transformasi digital serta peningkatan efisiensi.