KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang masuk dalam pengawasan khusus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 10 penyelenggara yang masuk dalam pengawasan khusus per Mei 2026. Jika ditelaah, jumlahnya bertambah dua penyelenggara, dari posisi bulan sebelumnya yang sebanyak delapan penyelenggara. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ada sejumlah faktor penyelenggara tersebut masuk pengawasan khusus.
OJK: Ada 10 Penyelenggara Fintech Lending yang Masuk Dalam Pengawasan Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang masuk dalam pengawasan khusus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 10 penyelenggara yang masuk dalam pengawasan khusus per Mei 2026. Jika ditelaah, jumlahnya bertambah dua penyelenggara, dari posisi bulan sebelumnya yang sebanyak delapan penyelenggara. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ada sejumlah faktor penyelenggara tersebut masuk pengawasan khusus.