KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Data itu berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat 1.106 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di fintech peer to peer (P2P) lending. "Selain itu, 179 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di industri perusahaan pembiayaan, serta perbankan sebanyak 387 pengaduan," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (16/1).
OJK: Ada 1.672 Pengaduan Berindikasi Pelanggaran Terkait Perilaku Petugas Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Data itu berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat 1.106 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di fintech peer to peer (P2P) lending. "Selain itu, 179 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di industri perusahaan pembiayaan, serta perbankan sebanyak 387 pengaduan," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (16/1).