KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga akhir Desember 2024, dari total 2.719 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang wajib lapor, sebanyak 2.619 PUJK telah menyampaikan laporan secara tepat waktu. “Kemudian ada 2,39% yang terlambat menyampaikan laporan dan juga ada 1% yang tidak menyampaikan laporan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1). Untuk itu, Friderica bilang, OJK telah mengenakan sanksi administratif ketelambatan pelaporan terhadap 100 PUJK tersebut.
OJK: Ada 2,39% Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang Telat Sampaikan Laporan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga akhir Desember 2024, dari total 2.719 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang wajib lapor, sebanyak 2.619 PUJK telah menyampaikan laporan secara tepat waktu. “Kemudian ada 2,39% yang terlambat menyampaikan laporan dan juga ada 1% yang tidak menyampaikan laporan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1). Untuk itu, Friderica bilang, OJK telah mengenakan sanksi administratif ketelambatan pelaporan terhadap 100 PUJK tersebut.