KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa masyarakat harus memahami risiko dari perdagangan aset kripto yang underlying ekonominya masih tidak jelas. Dalam rilis, Selasa (11/5), OJK menyebut ada tiga poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan investasi pada aset digital kripto. Poin pertama disebutkan bahwa aset kripto saat ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan hasilnya menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
OJK: Ada 3 poin pertimbangan sebelum investasi aset kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa masyarakat harus memahami risiko dari perdagangan aset kripto yang underlying ekonominya masih tidak jelas. Dalam rilis, Selasa (11/5), OJK menyebut ada tiga poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan investasi pada aset digital kripto. Poin pertama disebutkan bahwa aset kripto saat ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan hasilnya menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.