KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini masih terdapat 33 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Selain itu, ada dua perusahaan dalam proses pengembalian izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lemabaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan menambahnya jumlah pinjol yang memiliki ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar disebabkan kinerja yang menurun sehingga mengalami kerugian. “11 dari 33 P2P lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 22 sedang proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
OJK: Ada 33 Fintech Punya Ekuitas di Bawah Rp 2,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini masih terdapat 33 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Selain itu, ada dua perusahaan dalam proses pengembalian izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lemabaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan menambahnya jumlah pinjol yang memiliki ekuitas di bawah Rp 2,5 miliar disebabkan kinerja yang menurun sehingga mengalami kerugian. “11 dari 33 P2P lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal, sedangkan 22 sedang proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).