KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Januari 2025. “Kemudian, ada 11 dari 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3). Agusman menerangkan, dari 11 penyelenggara fintech P2P lending tersebut, 5 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal di store.
OJK: Ada 4 Perusahaan Pembiayaan dari 146 Belum Penuhi Syarat Ekuitas Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Januari 2025. “Kemudian, ada 11 dari 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3). Agusman menerangkan, dari 11 penyelenggara fintech P2P lending tersebut, 5 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal di store.