KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang melaporkan rencananya untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebutkan, ada satu UUS yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah, dan saat ini dalam proses pemindahan portofolio. “Kemudian, juga ada satu UUS asuransi umum yang telah alihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah," kata Mirza dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1).
OJK: Ada 41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Ajukan Spin Off Unit Usaha Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang melaporkan rencananya untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebutkan, ada satu UUS yang telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah, dan saat ini dalam proses pemindahan portofolio. “Kemudian, juga ada satu UUS asuransi umum yang telah alihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah," kata Mirza dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1).
TAG: