KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada sekitar 573 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang berindikasi melanggar ketentuan perlindungan konsumen sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, data tersebut didapat dari hasil analisis OJK terhadap pengaduan konsumen pada periode yang sama. Baca Juga: Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK
OJK: Ada 573 Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan Berindikasi Melanggar Ketentuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada sekitar 573 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang berindikasi melanggar ketentuan perlindungan konsumen sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, data tersebut didapat dari hasil analisis OJK terhadap pengaduan konsumen pada periode yang sama. Baca Juga: Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK