KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon restitusi perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sejak 2 April hingga 1 Mei 2026, yang diperpanjang sampai dengan 15 Mei 2026. Adapun restitusi adalah proses penggantian kerugian korban dalam perkara DSI. "Berdasarkan informasi, jumlah pemohon yang telah melakukan pendaftaran tercatat sebanyak 5.832 pemohon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026). Agusman menyampaikan OJK terus berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya penyelesaian hak lender DSI, termasuk mendukung proses verifikasi permohonan restitusi. Selanjutnya, dia bilang proses pengembalian dana lender akan mengikuti ketentuan dan mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pelindungan saksi dan korban.
OJK: Ada 5.832 Pemohon Restitusi Perkara Dana Syariah Indonesia via LPSK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon restitusi perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sejak 2 April hingga 1 Mei 2026, yang diperpanjang sampai dengan 15 Mei 2026. Adapun restitusi adalah proses penggantian kerugian korban dalam perkara DSI. "Berdasarkan informasi, jumlah pemohon yang telah melakukan pendaftaran tercatat sebanyak 5.832 pemohon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026). Agusman menyampaikan OJK terus berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya penyelesaian hak lender DSI, termasuk mendukung proses verifikasi permohonan restitusi. Selanjutnya, dia bilang proses pengembalian dana lender akan mengikuti ketentuan dan mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pelindungan saksi dan korban.
TAG: