OJK: Ada 5.832 Pemohon Restitusi Perkara Dana Syariah Indonesia via LPSK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon restitusi perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sejak 2 April hingga 1 Mei 2026, yang diperpanjang sampai dengan 15 Mei 2026. Adapun restitusi adalah proses penggantian kerugian korban dalam perkara DSI.

"Berdasarkan informasi, jumlah pemohon yang telah melakukan pendaftaran tercatat sebanyak 5.832 pemohon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).

Agusman menyampaikan OJK terus berkoordinasi dengan LPSK dalam upaya penyelesaian hak lender DSI, termasuk mendukung proses verifikasi permohonan restitusi. Selanjutnya, dia bilang proses pengembalian dana lender akan mengikuti ketentuan dan mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pelindungan saksi dan korban.


Baca Juga: OJK: Masih Ada Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

"Mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum, upaya pengembalian dana lender dilakukan melalui mekanisme permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Agusman.

OJK juga menyatakan terus mendukung proses penegakan hukum yang berlangsung terkait perkara DSI, antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pihak terkait dalam rangka penanganan kasus. Khususnya, dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku

Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sudah menetapkan 4 tersangka dalam perkara PT DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan 4 orang tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta tersangka berinisial AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI.

Mereka ditetapkan berdasarkan fakta penyidikan yang didapat Tim Penyidik atas minimal 3 alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah sempat memeriksa pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam perkara DSI pada Kamis (2/4/2026). 

Ade menyampaikan dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Baca Juga: OJK: Ada 8 Penyelenggara Fintech Lending yang Masuk Dalam Pengawasan Khusus

Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia bilang profesional artinya prosedural dan tuntas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News