KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang saat ini kondisi keuangannya tidak sehat. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK terus melakukan upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus, yang sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi. Namun dia tidak menyebutkan enam perusahaan yang dimaksud. “Hal ini tentu dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Februari 2025, Selasa (4/3).
Baca Juga: IHGS Anjlok dalam Sepekan, Kinerja Investasi Asuransi Jiwa Ikut Terdampak Selain perusahaan asuransi, Ogi juga menyebutkan bahwa ada 11 Dana Pensiun (Dapen) yang dalam status pengawasan khuhus. “Kami juga melakukan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun yang ada,” ujarnya. Lebih lanjut, Ogi bilang, OJK juga telah mengenakan sanksi kepada lembaga jasa keuangan di industri asuransi, penjaminan dan dana pensiun. Sebanyak 45 berupa teguran dan 15 denda. Sementara itu per Januari 2025, dia mengatakan bahwa anset industri asuransi mengalami pertumbihan sebesar 2,14% secara tahunan atau year on year (YoY), mengapai Rp 1,146,47 triliun. Baca Juga: Hasil Investasi Industri Asuransi Jiwa Anjlok 24,8% pada 2024, Ini Penyebabnya