KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan masih terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Januari 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan 6 perusahaan pembiayaan tersebut masih dalam monitoring sebagai rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh perusahaan pembiayaan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. "Action plan yang diajukan oleh 6 perusahaan pembiayaan tersebut berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).
OJK: Ada 6 Perusahaan Pembiayaan yang Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan masih terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Januari 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan 6 perusahaan pembiayaan tersebut masih dalam monitoring sebagai rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh perusahaan pembiayaan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. "Action plan yang diajukan oleh 6 perusahaan pembiayaan tersebut berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Perusahaan (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).