KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6.348 aduan terkait masyarakat berusia 26-35 tahun atau anak muda yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut data tersebut berasal dari pengaduan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 2024. "Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (16/1).
OJK: Ada 6.348 Aduan Terkait Anak Muda yang Terjerat Pinjol Ilegal pada 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6.348 aduan terkait masyarakat berusia 26-35 tahun atau anak muda yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut data tersebut berasal dari pengaduan yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 2024. "Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (16/1).