JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 750 perusahaan investasi masuk dalam kategori bodong. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, jumlah ini merupakan akumulasi sejak tahun 2013 hingga sebelum libur hari raya Idul Fitri lalu. Menurutnya, selain tidak memiliki izin, perusahaan-perusahaan tersebut ada pula yang memiliki izin namun disalahgunakan. Karena itu, OJK terus memantau dan memonitor perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin alias investasi bodong. "Kami sudah punya kurang lebih 750 perusahaan yang terdata. Ini perusahaan yang tidak jelas izinnya, yang produknya tidak diawasi oleh regulator. Semuanya sudah kami laporkan ke Satgas Waspada Investasi. Sebab investasi semacam ini bukan menguntungkan, malah merugikan bagi masyarakat," kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (7/8).
OJK: Ada 750 perusahaan investasi bodong
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 750 perusahaan investasi masuk dalam kategori bodong. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, jumlah ini merupakan akumulasi sejak tahun 2013 hingga sebelum libur hari raya Idul Fitri lalu. Menurutnya, selain tidak memiliki izin, perusahaan-perusahaan tersebut ada pula yang memiliki izin namun disalahgunakan. Karena itu, OJK terus memantau dan memonitor perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin alias investasi bodong. "Kami sudah punya kurang lebih 750 perusahaan yang terdata. Ini perusahaan yang tidak jelas izinnya, yang produknya tidak diawasi oleh regulator. Semuanya sudah kami laporkan ke Satgas Waspada Investasi. Sebab investasi semacam ini bukan menguntungkan, malah merugikan bagi masyarakat," kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (7/8).