OJK: Ada 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat delapan penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

"Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).


Baca Juga: Modalku Catat Tingkat TKB90 Sebesar 97,22% pada Maret 2024

Agusman menyatakan pihaknya telah mengenakan sanksi admnistratif kepada 10 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Februari 2024 mencapai Rp 61,10 triliun. Adapun pencapaian pada Februari 2024 tumbuh sebesar 21,98% Year on Year (YoY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi