KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat delapan penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. "Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).
OJK: Ada 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat delapan penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. "Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).