KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada delapan penyelenggara
fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang masuk dalam pengawasan khusus sejauh ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ada sejumlah faktor penyelenggara tersebut masuk pengawasan khusus. "Faktor utamanya, antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6).
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Video Keluarga Kaya Mendadak karena Hibah Purbaya Adalah Hoaks Lebih lanjut, Agusman menyampaikan setiap penyelenggara fintech lending yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan permodalan dan perbaikan kualitas pembiayaan. Apabila tak memenuhi perbaikan yang diminta, OJK akan melakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha kepada penyelenggara fintech lending tersebut. Sementara itu, OJK mencatat TWP90 mengalami peningkatan. Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi makin mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, angka TWP90 per April 2026 tercatat sebesar 4,62%, atau meningkat dari posisi Maret 2026 yang sebesar 4,52% dan posisi April 2025 yang sebesar 2,93%. Kenaikan TWP90 industri tersebut ternyata juga dibarengi dengan bertambahnya jumlah penyelenggara fintech lending yang memiliki angka TWP90. OJK mencatat, terdapat 19 penyelenggara fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per April 2026, atau jumlahnya bertambah 3 penyelenggara jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 16 penyelenggara. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kenaikan angka TWP90 dan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% dipengaruhi sejumlah faktor. "Faktornya, yakni kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar
borrower," katanya.
Oleh karena itu, Agusman menyampaikan industri fintech lending perlu melakukan sejumlah upaya guna menekan angka TWP90 agar tetap terjaga. Dia bilang upayanya, yaitu melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan, dan prinsip kehati-hatian. "Dengan demikian, penyaluran pembiayaan lebih selektif dan prudent, serta menjaga pelindungan konsumen," ujar Agusman.
Baca Juga: Paylater Perbankan Tumbuh 37,29% April 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News