KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, tujuan dark pengawasan khusus ini agar perusahaan tersebut dapat segera memperbaiki kondisi keuangannya. “Jadi tujuan dari pengawasan ini agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12).
Baca Juga: Premi Asuransi Non Komersial Capai Rp 150,76 Triliun pada Oktober 2024 Meski demikian, Ogi tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang masih dalam pengawasan ini. Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa jumlah dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus telah berkurang satu perusahaan dari bulan September 2024. “OJK juga telah menyetujui pembubarannya pada satu dana pensiun tersebut,” kata dia. Baca Juga: OJK Sebut Ada 41 Asuransi yang Telah Sampaikan Pemisahan Unit Usaha Syariah