KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, tujuan dark pengawasan khusus ini agar perusahaan tersebut dapat segera memperbaiki kondisi keuangannya. “Jadi tujuan dari pengawasan ini agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12).
OJK: Ada 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, serta 14 Dapen Masuk Pengawasan Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, tujuan dark pengawasan khusus ini agar perusahaan tersebut dapat segera memperbaiki kondisi keuangannya. “Jadi tujuan dari pengawasan ini agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya melalui penyusunan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12).