KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau permodalan minimum Rp 100 miliar yang diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum masih dalam monitoring dalam realisasi action plan yang telah disampaikan. "Action plan yang diajukan, di antaranya berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), new strategic investor, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin (30/10).
OJK: Ada 8 Perusahaan Pembiayaan yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau permodalan minimum Rp 100 miliar yang diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum masih dalam monitoring dalam realisasi action plan yang telah disampaikan. "Action plan yang diajukan, di antaranya berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), new strategic investor, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin (30/10).