OJK: Ada 8 Perusahaan Pembiayaan yang Belum Penuhi Ketentuan Permodalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau permodalan minimum Rp 100 miliar yang diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum masih dalam monitoring dalam realisasi action plan yang telah disampaikan. 

"Action plan yang diajukan, di antaranya berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), new strategic investor, merger, penjualan aset, maupun pengembalian izin usaha," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2023, Senin (30/10).


Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Multifinance Rp 458,70 Triliun hingga September 2023

Selain itu, kata Agusman, terdapat enam perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum.

Dia menerangkan apabila perusahaan pembiayaan dan modal ventura tidak dapat memenuhi ketentuan sampai dengan jeda waktu yang telah disetujui, OJK akan menindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi