KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. OJK menerangkan seluruh perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap kuartalnya. Implementasi tersebut dimulai untuk laporan keuangan periode kuartal I-2025 pada 31 Maret 2025 yang disampaikan kepada OJK untuk pertama kalinya pada 15 Mei 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan secara umum, sebagian besar perusahaan perasuransian telah menyajikan laporan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku. Meskipun demikian, dia bilang OJK masih menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki dari laporan keuangan kuartal I-2025 versi PSAK 117 yang telah disampaikan perusahaan perasuransian.
OJK: Ada Beberapa Hal yang Perlu Diperbaiki pada Laporan Keuangan Versi PSAK 117
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. OJK menerangkan seluruh perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap kuartalnya. Implementasi tersebut dimulai untuk laporan keuangan periode kuartal I-2025 pada 31 Maret 2025 yang disampaikan kepada OJK untuk pertama kalinya pada 15 Mei 2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan secara umum, sebagian besar perusahaan perasuransian telah menyajikan laporan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku. Meskipun demikian, dia bilang OJK masih menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki dari laporan keuangan kuartal I-2025 versi PSAK 117 yang telah disampaikan perusahaan perasuransian.
TAG: