JAKARTA. Muliaman Hadad, Dewan Komisioner OJK, menyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), akan ada aturan yang memperketat produk jasa keuangan. Dalam aturan itu, perusahaan penyedia jasa keuangan wajib transparan mengutarakan imbal hasil produknya atau bisa didenda bahkan dicabut izinnya oleh OJK. "Perusahaan penyedia jasa keuangan wajib transparan mengenai imbal hasil, risiko dan manfaat layanan keuangannya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, jika berusaha menutupi informasi kami siapkan sanksi buat yang melanggar," kata Muliaman, Selasa (30/7). Ia mengatakan, perusahaan penyedia jasa keuangan bisa terancam sanksi jika ada pengaduan dari pihak konsumen yang mengadukan ke OJK. Dan pengaduan itu bisa berimbas kepada pembekuan izin usaha jika ditemukan pelanggaran kepada konsumen.
OJK: Ada denda menanti perusahaan investasi
JAKARTA. Muliaman Hadad, Dewan Komisioner OJK, menyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), akan ada aturan yang memperketat produk jasa keuangan. Dalam aturan itu, perusahaan penyedia jasa keuangan wajib transparan mengutarakan imbal hasil produknya atau bisa didenda bahkan dicabut izinnya oleh OJK. "Perusahaan penyedia jasa keuangan wajib transparan mengenai imbal hasil, risiko dan manfaat layanan keuangannya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, jika berusaha menutupi informasi kami siapkan sanksi buat yang melanggar," kata Muliaman, Selasa (30/7). Ia mengatakan, perusahaan penyedia jasa keuangan bisa terancam sanksi jika ada pengaduan dari pihak konsumen yang mengadukan ke OJK. Dan pengaduan itu bisa berimbas kepada pembekuan izin usaha jika ditemukan pelanggaran kepada konsumen.