KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, mengingat maraknya modus penipuan dan investasi bodong yang berkedok investasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini banyak jenis penipuan yang sudah mengalami evolusi, dengan berbagai jenis modus baru. “Jadi apabila sebelumnya banyak yang terjerat penipuan klasik seperti undian berhadiah, walaupun saat ini masih marak terjadi, tapi kini modus penipuan sudah berevolusi dan lebih canggih lagi,” kata Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024, pada Selasa (1/10).
Baca Juga: Lender Bakal Layangkan Gugatan Terhadap iGrow Imbas Masalah Gagal Bayar Friderica menjelaskan bahwa para penipu saat ini sering mengkapitalisasi permasalahan sosial untuk dijadikan modus demi memperoleh uang dan keuntungan secara ilegal dan merugikan pihak lain. Ia mencontohkan, modus penipuan tersebut dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu yang dijadikan umpan kepada masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerjaan yang diberikan relatif sangat gampang, dengan imbalan awal yang cukup tinggi. Namun selanjutnya pihak penipu menyuruh korban untuk melakukan top up agar memperoleh cuan lebih tinggi. Kemudian, di saat korban lengah dan terbuai, mereka melakukan top up dengan nominal yang cukup besar, dan para penipu pun secara cepat menggelapkan dana korban lalu hilang begitu saja. “Pemberian kerjanya cukup mudah, hanya memberikan komentar, klik likes di berbagai sosmed dan awalnya memang korban tersebut mendapatkan imbalan,“ kata dia. Baca Juga: Ada 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK September 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini