KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok surat edaran terkait petunjuk teknis terkait produk asuransi yang dikaitan dengan investasi (PAYDI). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut dengan aturan itu perusahaan asuransi umum bisa menjual produk PAYDI. “Terkait investasi ini, kami betul-betul sangat hati-hati karena PAYDI menghimpun dana masyarakat sebagai premi. Uang itu untuk proteksi juga diinvestasikan,” ujar Riswinandi dalam konferensi virtual, Senin (2/11). Ia mengakui, banyak kasus pada industri asuransi muncul karena rendahnya pemahaman pemegang polis terhadap investasi tersebut. Apalagi investasi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan asuransi masuk pada instrumen saham.
OJK: Ada opsi pembatasan segmen nasabah produk asuransi berbalut investasi (PAYDI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok surat edaran terkait petunjuk teknis terkait produk asuransi yang dikaitan dengan investasi (PAYDI). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut dengan aturan itu perusahaan asuransi umum bisa menjual produk PAYDI. “Terkait investasi ini, kami betul-betul sangat hati-hati karena PAYDI menghimpun dana masyarakat sebagai premi. Uang itu untuk proteksi juga diinvestasikan,” ujar Riswinandi dalam konferensi virtual, Senin (2/11). Ia mengakui, banyak kasus pada industri asuransi muncul karena rendahnya pemahaman pemegang polis terhadap investasi tersebut. Apalagi investasi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan asuransi masuk pada instrumen saham.