OJK: Ada opsi pembatasan segmen nasabah produk asuransi berbalut investasi (PAYDI)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok surat edaran terkait petunjuk teknis terkait produk asuransi yang dikaitan dengan investasi (PAYDI). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut dengan aturan itu perusahaan asuransi umum bisa menjual produk PAYDI.

“Terkait investasi ini, kami betul-betul sangat hati-hati karena PAYDI menghimpun dana masyarakat sebagai premi. Uang itu untuk proteksi juga diinvestasikan,” ujar Riswinandi dalam konferensi virtual, Senin (2/11).

Ia mengakui, banyak kasus pada industri asuransi muncul karena rendahnya pemahaman pemegang polis terhadap investasi tersebut. Apalagi investasi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan asuransi masuk pada instrumen saham.

“Untuk itu kita beberapa perbaikan surat edaran, tidak hanya untuk asuransi umum tapi juga untuk asuransi jiwa yang sudah berjalan (PAYDI) saat ini. Kami masih melakukan diskusi berulang, bahwa kami akan membatasi siapa yang bisa membeli PAYDI,” jelas Riswinandi.

Baca Juga: Menurut OJK, begini dampak kasus gagal bayar asuransi bagi industri

Sebab, pada dasarnya asuransi harus lebih besar memberikan proteksi. Hal inilah yang membuat petunjuk teknis ini tidak kunjung terbit. Lantaran dibutuhkan kesepakatan antara regulator dan pelaku industri.

Sehingga, OJK akan memperdalam pengaturan kepada perusahaan asuransi seperti modal dan kesiapan infrastruktur. 

Sehingga pelaku di industri harus memiliki aktuaris dan wakil manager investasi. Juga bagaimana strategi dalam berinvestasi maupun laporan kepada para pemegang polis.

Selanjutnya: Miss selling penjualan asuransi secara digital, ini penjelasan AAUI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi