KONTAN.CO.ID - BEKASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap bisnis fintech lending peer to peer lending. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, terdapat tiga area yang hendak dijaga oleh regulator. Pertama penyalah gunaan dana masyarakat, perlindungan data pribadi masyarakat, serta pencucian uang dan anti terorisme. Hendrikus menyebut untuk poin pertama dan ketiga sudah memiliki aturan dan selesai secara regulasi. Misalnya penyalahgunaan dana masyarakat sudah diatur agar tidak mengendam maksimal dua hari di fintech. Artinya kurang dari dua hari dana dari lender harus disalurkan kepada borrower. Begitupun dana borrower harus dikembalikan ke lender.
OJK: Ada tiga area yang dijaga oleh regulator terkait bisnis fintech P2P lending
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap bisnis fintech lending peer to peer lending. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, terdapat tiga area yang hendak dijaga oleh regulator. Pertama penyalah gunaan dana masyarakat, perlindungan data pribadi masyarakat, serta pencucian uang dan anti terorisme. Hendrikus menyebut untuk poin pertama dan ketiga sudah memiliki aturan dan selesai secara regulasi. Misalnya penyalahgunaan dana masyarakat sudah diatur agar tidak mengendam maksimal dua hari di fintech. Artinya kurang dari dua hari dana dari lender harus disalurkan kepada borrower. Begitupun dana borrower harus dikembalikan ke lender.