KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini terbilang masih banyak masyarakat terjerat judi online (judol). Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total dana yang digunakan untuk transaksi judi online mencapai Rp 6,2 triliun pada kuartal I-2025. Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan salah satu penyebab utama masyarakat masih banyak yang terjerat oleh praktik judol karena pelaku judol terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang makin canggih. Friderica menjelaskan beberapa modus baru yang ditemukan, antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, dan penyalahgunaan rekening dormant, hingga jasa money changer sebagai saluran pencucian uang.
OJK: Adanya Modus Baru Jadi Penyebab Masyarakat Masih Terjerat Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini terbilang masih banyak masyarakat terjerat judi online (judol). Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total dana yang digunakan untuk transaksi judi online mencapai Rp 6,2 triliun pada kuartal I-2025. Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan salah satu penyebab utama masyarakat masih banyak yang terjerat oleh praktik judol karena pelaku judol terus memperbarui modus operasinya dengan cara yang makin canggih. Friderica menjelaskan beberapa modus baru yang ditemukan, antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, dan penyalahgunaan rekening dormant, hingga jasa money changer sebagai saluran pencucian uang.