JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memang belum akan mengatur soal kewajiban perusahaan asuransi untuk mencantumkan komisi bank sebagai tenaga pemasar untuk produk asuransi berbasis investasi alias bancassurance. Namun, regulator minta komisi bank sebagai tenaga pemasar/agen ini harus terbuka. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, dalam memasarkan bancassurance, bank mitra perusahaan asuransi menjalani sekaligus tiga peran. Yakni, bank sebagai tenaga pemasar/agen, bank sebagai distributor, dan bank sebagai hybrid. “Sebagai distributor kan ada biaya-biaya, seperti kantor cabang yang digunakan, sistem teknologi informasi dan lain sebagainya. Sebagai agen, jelas ada komisi untuk bank. Komisi juga sudah ada aturannya. Hanya saja, kami ingin, lebih terbuka soal komisi,” ujarnya, Senin (9/6).
OJK ajak bank diskusi soal komisi bancassurance
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memang belum akan mengatur soal kewajiban perusahaan asuransi untuk mencantumkan komisi bank sebagai tenaga pemasar untuk produk asuransi berbasis investasi alias bancassurance. Namun, regulator minta komisi bank sebagai tenaga pemasar/agen ini harus terbuka. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, dalam memasarkan bancassurance, bank mitra perusahaan asuransi menjalani sekaligus tiga peran. Yakni, bank sebagai tenaga pemasar/agen, bank sebagai distributor, dan bank sebagai hybrid. “Sebagai distributor kan ada biaya-biaya, seperti kantor cabang yang digunakan, sistem teknologi informasi dan lain sebagainya. Sebagai agen, jelas ada komisi untuk bank. Komisi juga sudah ada aturannya. Hanya saja, kami ingin, lebih terbuka soal komisi,” ujarnya, Senin (9/6).