KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan masih menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat dan indutri asuransi. Salah satunya terkait pemasaran produk suretyship atau penjaminan proyek yang seolah-olah tidak bisa dijalankan oleh industri asuransi umum pasca tahun 2019. Mengetahui hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Ban (IKNB) OJK Riswinandi langsung ambil sikap cepat, yaitu dengan melakukan pembahasan secara internal terkait pihak mana saja yang bisa memasarkan produk asuransi tersebut. “Kami masih membahasnya secara internal, apalagi ada ketentuan pemasaran produk surety setelah tahun 2019. Kami juga ingin menyesuaikan aturan itu dengan asosiasi asuransi umum lebih dulu,” kata Riswandi ketika ditemui di Jakarta, pada kesempatan baru-baru ini.
OJK ajak bicara perusahaan asuransi umum untuk membahas aturan penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan masih menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat dan indutri asuransi. Salah satunya terkait pemasaran produk suretyship atau penjaminan proyek yang seolah-olah tidak bisa dijalankan oleh industri asuransi umum pasca tahun 2019. Mengetahui hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Ban (IKNB) OJK Riswinandi langsung ambil sikap cepat, yaitu dengan melakukan pembahasan secara internal terkait pihak mana saja yang bisa memasarkan produk asuransi tersebut. “Kami masih membahasnya secara internal, apalagi ada ketentuan pemasaran produk surety setelah tahun 2019. Kami juga ingin menyesuaikan aturan itu dengan asosiasi asuransi umum lebih dulu,” kata Riswandi ketika ditemui di Jakarta, pada kesempatan baru-baru ini.