KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi bodong yang ada di Indonesia membawa kerugian yang cukup besar. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian akibat investasi bodong dari tahun 2008 sampai tahun 2018 diperkirakan sebesar Rp 88 triliun. Analisis Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Akta Bahar Daeng mengatakan, sampai 30 September 2019 hanya 144 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK dan sebanyak 1.494 perusahaan fictech tidak terdaftar di OJK. Baca Juga: Pekan depan, dana investasi MeMiles Rp 3 miliar ke Ari Sigit akan dikembalikan
OJK ajak masyarakat untuk lapor investasi bodong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi bodong yang ada di Indonesia membawa kerugian yang cukup besar. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian akibat investasi bodong dari tahun 2008 sampai tahun 2018 diperkirakan sebesar Rp 88 triliun. Analisis Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Akta Bahar Daeng mengatakan, sampai 30 September 2019 hanya 144 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK dan sebanyak 1.494 perusahaan fictech tidak terdaftar di OJK. Baca Juga: Pekan depan, dana investasi MeMiles Rp 3 miliar ke Ari Sigit akan dikembalikan