OJK: AJB Bumiputera 1912 Bayarkan Klaim Rp 360,12 Miliar per November 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 360,12 miliar per November 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut data tersebut didapatkan berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera per akhir November 2024. 

Secara rinci, Ogi mengatakan dari total pembayaran klaim sebesar Rp 360,12 miliar, asuransi perorangan sudah dibayarkan sebesar Rp 265,98 miliar untuk 86.996 polis.


Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Bayarkan Klaim Sebesar Rp 337,4 Miliar per September 2024

"Adapun asuransi kumpulan dibayarkan sebesar Rp 94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/12).

Sebelumnya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK AJB Bumiputera pada 1 Juli 2024. 

Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah sempat menyampaikan OJK meminta AJB Bumiputera 1912 untuk menyampaikan laporan pelaksanaan RPK tersebut secara bulanan, serta beberapa langkah agar RPK tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

Hery menerangkan RPK tersebut memuat sejumlah hal yang menyebabkan AJB Bumiputera 1912 dapat berstatus sehat. Salah satunya, dengan adanya percepatan pembayaran klaim kepada nasabah dengan proyeksi hasil konversi aset tetap menjadi aset likuid.

Baca Juga: OJK Sebut AJB Bumiputera 1912 Telah Melaksanakan Perubahan RPK

Adapun 50% dari hasil konversi digunakan untuk membayar klaim secara prorata proporsional bagi pemegang polis yang telah menyetujui Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dan melakukan efisiensi biaya operasional untuk lebih fokus pada usaha yang dapat memberikan nilai tambah kepada AJB Bumiputera 1912.

Selain itu, Hery bilang revisi RPK telah memuat komitmen Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris untuk melaksanakan seluruh upaya dalam revisi RPK dengan sebaik-baiknya.  Selain itu, memuat juga upaya perusahaan untuk dievaluasi secara berkala, termasuk untuk dilakukan Penilaian Kembali Pihak Utama, serta untuk mengkaji opsi demutualisasi atau likuidasi AJB Bumiputera 1912. 

Selanjutnya: Premi Asuransi Kumpulan Prudential Indonesia Naik 49% hingga November 2024

Menarik Dibaca: Denpasar Hujan Menjelang Siang, Simak Prakiraan Cuaca Besok di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi